RINGTIMES BALI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS sudah mulai disalurkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar.
“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA. 24 November 2020.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Belajar Alami Kendala, Segera Lapor ke Pihak Ini
Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.
Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.
Berikut ini hal penting mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud yang perlu Anda ketahui :
Baca Juga: Lakukan Perawatan Mata Sesuai Penyebabnya, Berikut Tipsnya
1. bantuan subsidi upah diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
2. Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni
- WNI
- Tidak berstatus sebagai PNS.
- Memiliki penghasilan dibawah Rp5.000.000 per bulan.