RINGTIMES BALI – Vaksin meningitis menjadi salah satu syarat para jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah ataupun haji.
Vaksin meningitis kini tidak diwajibkan lagi bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah ke tanah suci.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 16 November 2022, Kemenkes menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi calon jemaah yang akan melaksanakan umrah.
Baca Juga: 10 Buah yang Bagus untuk Ibu Hamil, Nomor 6 Sangat Penting
Namun begitu, syarat vaksin meningitis masih tetap menjadi keharusan bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah haji.
Sebelumnya vaksin meningitis bagi jemaah umrah atau haji merupakan vaksinasi internasional, yang menjadi keharusan bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan visa haji dan visa umrah.
Pemberlakukan vaksinasi internasional juga menjadi upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap penyakit tertentu.
Baca Juga: Asap dan Abu Rokok Dapat Merusak Hati dan Otak, Ini Cara Mencegah Kecanduan Nikotin dan Manfaatnya
Meskipun vaksin meningitis tidak diwajibkan, Kemenkes tetap merekomendasikan melakukan vaksinasi internasional tersebut bagi jemaah yang memiliki penyakit komorbid.