Aturan Baru Jemaah Umrah, Kemenkes: Vaksin Meningitis Tidak Wajib

- 16 November 2022, 11:28 WIB
Vaksin Meningitis bagi jemaah umrah
Vaksin Meningitis bagi jemaah umrah /WiR_Pixs/Pixabay

Juru Bicara Kemenkes dr. Muhammad Syahril mengingatkan pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, khususnya jemaah haji atau umrah yang mempunyai komorbid.

Sehingga, vaksin meningitis tetap direkomendasikan bagi calon jemaah umrah.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Restoran Korean Food di Denpasar Bali

Menurut dr. Syahril Kemenkes akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan harapan pada jemaah dapat kembali ke tanah air dalam keadaan dan kondisi yangs sehat.

Vaksinasi meningitis tidak wajib bagi jemaah umrah merupakan aturan yang didasarkan dari nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi serta Surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246.

Bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran bagi calon jemaah umrah untuk tidak lagi diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis.

Baca Juga: Waspada Diabetes, Ini 3 Gejala Menurut Dokter yang Harus Diperhatikan

Dilansir dari Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada 11 November 2022 Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, vaksinasi internasional bertujuan mencegah dan mengendalikan penyakit tertentu.

Penyakit tertentu dapat menyerang masyarakat seperti saat persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa atau wabah penyakit suatu negara.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah