RINGTIMES BALI – Obat-obatan memiliki beberapa klasifikasi. Masyarakat dapat membeli dua klasifikasi obat tanpa resep dokter, yakni obat bebas dan obat bebas terbatas.
Dilansir dari whitecoathunter.com, obat bebas merupakan obat berlabel bebas (lingkaran warna hijau dengan garis tepi warna hitam) pada kemasan.
Sedangkan obat bebas terbatas sebenarnya merupakan klasifikasi obat keras yang masih dapat dibeli tanpa resep dokter. Kemasan obat ini memiliki label lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Baca Juga: Kenali Manfaat Jintan Hitam, Obat Segala Penyakit Kecuali Kematian
Baca Juga: 7 Cara Meredakan Asam Lambung Tanpa Obat-obatan
Dilansir dari berbagai sumber, setiap orang tua dianjurkan memperhatikan bagaimana prosedur pemberian obat yang tepat bagi anak.
Selain membiasakan diri untuk konsisten mengikuti petunjuk pada label kemasan, orang tua sebaiknya memeriksa dosis pemberian obat sesuai usia anak.
Tidak hanya menyimpan semua obat-obatan di luar jangkauan anak, pastikan pula anak tidak diberikan obat untuk orang dewasa dan obat yang telah kedaluwarsa.
Untuk anak berusia di bawah 4 tahun, sebaiknya jangan menggunakan obat batuk atau pilek jenis tablet (oral), melainkan jenis sirup.