Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, Buleleng Mulai Gencar Mencegah Penularan Covid-19

- 19 Desember 2020, 12:08 WIB
Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Gede Suyasa.*/
Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Gede Suyasa.*/ /Humas Pemkab Buleleng

RINGTIMES BALI -Upaya penanganan Covid-19 telah giat dilakukan di Provinsi Bali. Satgas yang bertugas pun gencar melakukan pencegahan penularan virus tersebut. Apalagi beberapa hari ke depan akan kedatangan libur Hari Natal dan menyambut tahun baru (Nataru) 2021.

Pencegahan ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SU) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Natal dan menyambut Tahun Baru.

"Setiap pintu masuk menuju Bali akan dilakukan pengecekan kesehatan terhadap wisatawan. Baik itu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk maupun Pelabuhan Padang Bai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, usai Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, terkait implementasi SE Gubernur Bali tersebut, di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Kenali, 3 Faktor Penyebab Kanker Serviks, Salah Satunya HVP

Beliau juga mengatakan bahwa khusus di Buleleng, Satgas penanganan pencegahan penularan Covid-19 akan menambah posko terpadu di Pelabuhan Celukan Bawang.

Gede Suyasa juga menjelaskan, pihak kepolisian akan membangun beberapa posko terpadu, salah satunya di Pelabuhan Celukan Bawang. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi kedatangan wisatawan melalui jalur tersebut.

"Untuk yang belum membawa hasil tes rapid. Nanti akan dilakukan tes rapid antigen secara gratis di sana, kita sudah mengajukan 5.000 kepada provinsi,” ujar dia.

Baca Juga: Ternyata Hanya Golongan Ini Saja yang Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

Suyasa menambahkan, SE Gubernur 2021 tahun 2020 baru saja direvisi. Sebelumnya penerapannya ditetapkan pada 18 Desember 2020, kini berlaku pada 19 Desember 2020. Selain itu, untuk penerapan uji swab berbasis PCR terhadap orang yang datang ke Bali, yang sebelumnya harus dilakukan dua hari sebelum melakukan perjalanan, kini dapat dilakukan tujuh hari sebelumnya.

“Kemudian ada juga yang diberikan pengecualian yakni anak yang berumur 12 tahun ke bawah tidak perlu melakukan uji swab jika masuk ke Bali. Untuk tamu yang datang dari daerah yang tidak memiliki lab PCR maupun Rapid Antigen dapat melakukannya di Bandara,” kata dia.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Bulelengkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x