Karena Cuitan Kontroversialnya, Mahathir Dikecam Sebut Twitter dan Facebook Lakukan Rekayasa

- 30 Oktober 2020, 20:44 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad.
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad. //Foto: Instagram @chedetofficial//


RINGTIMES BALI -
Mahathir Mohamad, mantan perdana menteri Malaysia, pada hari Jumat mengecam kritik yang katanya salah mengartikan sebuah posting blog di mana dia menulis bahwa "Muslim memiliki hak untuk membunuh orang Prancis untuk pembantaian di masa lalu" dengan sengaja menghilangkan konteks penting untuk ucapannya.

Pasalnya Cuitan kontroversial mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad telah memicu kecaman sejumlah pihak. Perdana Menteri Australia Scott Morrison dan tokoh-tokoh terkemuka Australia lainnya juga mengecam cuitan tersebut.

Dikutip RINGTIMES BALI dari SCMP pada 30 Oktober 2020. Politisi berusia 95 tahun itu menyalahkan raksasa media sosial Twitter dan Facebook atas kegagalan tersebut, dan menyarankan mereka menggunakan standar ganda ketika menyangkut masalah Islam.

Baca Juga: Berawal dari Charlie Hebdo, PM Malaysia Mahathir Sebut Muslim Punya Hak Bunuh Orang Prancis

Posting blog kontroversialnya menjadi viral di seluruh dunia setelah diserialkan sebagai utas di Twitter, dengan platform media sosial beberapa jam kemudian menghapus salah satu tweet yang dianggap tidak pantas. Mahathir mengatakan Facebook juga telah mengambil tindakan seperti itu.

Twitter menghapus tweet dari Mahathir yang berisi komentar itu, yang dikatakannya mengagungkan kekerasan, dan menteri digital Prancis menuntut perusahaan itu juga melarang Mahathir dari platformnya.

"Saya memang muak dengan upaya untuk salah menggambarkan dan mengambil keluar dari konteks apa yang saya tulis di blog saya," kata Mahathir dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Geram dengan Ucapan Emmanuel Macron, AHY Anak SBY Dukung Pemerintah RI Bersikap Tegas

Dia mengatakan para kritikus gagal membaca postingannya secara lengkap, terutama kalimat berikutnya yang berbunyi: “Tapi pada umumnya Muslim belum menerapkan hukum 'mata ganti mata'. Muslim tidak. Orang Prancis tidak boleh. Sebaliknya, Prancis harus mengajari rakyatnya untuk menghormati perasaan orang lain. "

Dia mengatakan Twitter dan Facebook menghapus postingan tersebut meskipun ada penjelasannya, dan mengecam langkah itu sebagai munafik.

"Di satu sisi, mereka membela mereka yang memilih untuk menampilkan karikatur Nabi Muhammad yang menyinggung dan mengharapkan semua Muslim menelannya atas nama kebebasan berbicara dan berekspresi," katanya yang dikutip dari Manisteenews pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Alasan Nice Jadi Sasaran Terorisme di Prancis, Ini Tanggapan Dewan Muslim Prancis

"Di sisi lain, mereka dengan sengaja menghapus bahwa Muslim tidak pernah membalas dendam atas ketidakadilan terhadap mereka di masa lalu apa yang dipromosikan oleh reaksi terhadap artikel saya ini adalah untuk membangkitkan kebencian Prancis terhadap Muslim," tambahnya.

Komentar Mahathir, perdana menteri dua kali, merupakan tanggapan atas seruan negara-negara Muslim untuk memboikot produk Prancis setelah pemimpin Prancis Emmanuel Macron menggambarkan Islam sebagai agama "dalam krisis" dan bersumpah untuk menindak radikalisme setelah pembunuhan seorang Guru bahasa Prancis yang menunjukkan kepada kelasnya kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Sebut Muslim 'Memiliki Hak untuk Membunuh Orang Prancis'

Pernyataannya juga datang ketika seorang pria Tunisia membunuh tiga orang di sebuah gereja di Nice, Prancis.

Duta Besar AS untuk Malaysia, Kamala Shirin Lakhdir, mengatakan pada hari Jumat bahwa dia "sangat tidak setuju" dengan pernyataan Mahathir. “Kebebasan berekspresi adalah hak, tidak menyerukan kekerasan,” katanya dalam pernyataan singkat.

Komisaris Tinggi Australia di Malaysia Andrew Goledzinowski menulis bahwa meskipun Mahathir tidak menganjurkan kekerasan yang sebenarnya, "dalam iklim saat ini, kata-kata dapat memiliki konsekuensi."***

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x