Pencurian dan penipuan terkait Cryptocurrency telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, naik dari US$1,7 miliar atauRp 25,3 triliun pada 2018 menjadi US$4,4 miliar atau Rp65,5 triliun pada 2019.
Baca Juga: Ada Perampokan Sadis di Buleleng, Polisi Tolong Tangkap Pelakunya
Menurut data dari pelacakan blockchain dan platform analitik, Whale Alert, scammer mencuri Bitcoin senilai lebih dari US$38 juta atau Rp566 miliar selama empat tahun belakangan.
Sementara otoritas global mencoba untuk memerangi kejahatan terkait Bitcoin, pelanggaran baru terus berdatangan. Pada awal September, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan perintah gencatan dan penghentian terhadap operator dari dua skema crypto yang diduga penipuan.
Pada Agustus 2020, pihak berwenang di Hong Kong menangkap tiga pria yang dituduh mencuri 226.000 dolar Hong Kong atau Rp434 juta dari ATM Bitcoin.***