Penipu WNA Amerika DPO Interpol Ditangkap di Bali, Hidup dari Jualan Video Porno

- 24 Juli 2020, 15:20 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, saat rilis Jumat (24/7). (Humas Polda Bali)
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, saat rilis Jumat (24/7). (Humas Polda Bali) /

RINGTIMES BALI - Polda Bali menangkap pelaku penipuan asal Amerika.

Selain diketahui melakukan penipuan di negaranya, pelaku yang menjadi buronan DPO (Daftar Pencarian Orang) Interpol ini, saat tinggal di Bali mencukupi kebutuhan hidupnya bersama pasangannya dengan membuat foto dan video porno pribadi yang dijual ke website.

Hal ini diperoleh setelah ditelusuri antara kepolisian secara internasional melalui bantuan maksimal dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice yang bersangkutan.

Baca Juga: Mau, Hilangkan Perut Buncit tanpa Berolahraga? Caranya Mudah lho, Yuk Ikuti 6 cara Ini

Polda Bali menerima informasi melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000,-.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppy Christine lahir di California-USA tanggal 13 September 1972 berkewarganegaraan Amerika.

Baca Juga: Tanpa Minum Obat! 6 Cara Mudah Hilangkan Sakit Kepala

barang bukti pelaku
barang bukti pelaku

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 (enam) kali di Ubud dan Kerobokan.

Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali.

Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak 7 kali.

Baca Juga: 3X3 Ala Satgas Penanganan Covid-19 Lindungi Anak dari Pandemi

Selama kurun waktu mulai dari bulan Januari sampai dengan Juli, saat menetap di Bali pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup.

Upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil.

Baca Juga: Ingin Selalu Menghibur Anak saat di Rumah saja? Ikuti Tips Ini Agar Tak Kehabisan Ide Untuk Bermain

Pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 18.40 WITA Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial PCW yang berada disebuah villa berlokasi di kabupaten Badung dengan barang bukti 1 buah paspor, 5 buah Handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.

Kemudian saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Perwira Polisi Terima Suap Dari Calon Bintara

"indak lanjut dari keberhasilan ini adalah akan dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC). Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan U.S Marshals Service (USMS)," jelas Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose saat rilis Jumat (24/7).

Polri khususnya Polda Bali, akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Kepolisian U.S Marshals Service (USMS).

"Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan U.S Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan U.S. Marshals Service (USMS)," pungkasnya.

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x