Pemakzulan Bupati Jember, Tito Karnavian Tunggu Putusan MA

- 24 Juli 2020, 15:04 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kiri, berbatik) bersama Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti usai konsultasi terkait persoalan Kabupaten Jember di Kantor DPD RI, Jakarta, Senin 22 Juni 2020.
Mendagri Tito Karnavian (kiri, berbatik) bersama Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti usai konsultasi terkait persoalan Kabupaten Jember di Kantor DPD RI, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. / ANTARA/DPD/

RINGTIMES BALI -Terkait Pemakzulan Bupati Jember, Farida, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan akan menunggu putusan dan pengujian dari Mahkamah Agung (MA).

Karnavian merespon persoalan pemakzulan Faida yang mencuat beritanya dari Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember

"Terkait informasi ada istilahnya pemakzulan, adanya semacam impeachmentdari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” ucapnya.

Baca Juga: Mau, Hilangkan Perut Buncit tanpa Berolahraga? Caranya Mudah lho, Yuk Ikuti 6 cara Ini

Berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul Tito Karnavian tunggu putusan MA soal pemakzulan bupati Jember

Keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Oleh karena proses tersebut sedang berjalan maka menurut dia Kementerian Dalam Negeri tentu menghormati proses hukum yang berlaku itu.

 “MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Baca Juga: Tanpa Minum Obat! 6 Cara Mudah Hilangkan Sakit Kepala

Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x