Lebih lanjutnya, pihaknya menerangkan, pria cerdik itu berhasil menemukan celah kosong dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan.
Malahan, bank tempat pria tersebut bekerja didenda sebesar 2900 RM atau sekitar Rp10 juta karena melanggar Aturan Cuti Tenaga Kerja karena tidak menyetujui cuti karyawan mereka.***