Dikutip dari Aljazeera, pada tahun 2019, Indonesia mengembalikan 547 kontainer pengiriman kertas bekas yang ditemukan mengandung plastik terlalu banyak.
547 kontainer tersebut dikembalikan ke Eropa, China, Selandia Baru, dan Australia.
Pada bulan desember 2020, Australia membuat kebijakan penting dalam ekspor limbah. Pearangan ekspor limbah sebelum diproses ke luar negeri.
Baca Juga: Ampuh Membersihkan Udara, 9 Tanaman Hias Ini Bisa Jadi Pilihan Dekorasi Rumah Anda
Aturan yang dibuat Australia merupakan langkah penting dalam mengurangi pengedaran sampah plastik di dunia. Setidaknya beberapa negara yang memiliki kerja sama bisnis dengan mereka bisa lebih tenang terkait dugaan sampah.
Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan Internasional menegaskan bahwa ekspor plastik ke negara berkembang perlu untuk diblokir.
Kerjasama antara berbagai negara perlu untuk mengimbangi negara-negara yang sudah mempunyai kebijakan terkait limbah atau sampah.
Baca Juga: Program Tukar Sampah Plastik dengan Beras di Gianyar Diharapkan Diadopsi Pemerintah
Perjanjian secara hukum internasional juga akan dibuat untuk mengatasi pencemaran plastik di laut.***