Pria di Australia Dihukum Usai Ketahuan Punya Boneka Seks Anak 5 tahun

24 April 2021, 15:54 WIB
Pria di Australia dihukum usai ketahuan miliki boneka seks anak 5 tahun /Raditya Andryasmeru/Pixabay

 

RINGTIMES BALI - Pria di Australia harus menerima hukuman, usai ketahuan memiliki boneka seks yang memiliki tampilan seperti anak usia 5 tahun.

Pria bernama Terry Dunnett, yang berusia 45 tahun dihukum di bawah undang-undang baru, yang bertujuan untuk memerangi pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Dunnett, mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman dari pengadilan Distrik di Brisbane, Australia.

Dilansir Ringtimesbali.com dari Nypost, Terry Dunnett didakwa atas dua dakwaan, antara lain mencoba memiliki boneka seks anak dan memiliki benda eksploitasi anak.

Baca Juga: Seorang Wanita Alami Pelecehan hingga Terluka Usai Parkir Mobil pada Tengah Malam

Tim gabungan anti-eksploitasi anak di Queensland mulai menyelidiki Dunnett sejak Januari 2020 lalu, setelah pasukan perbatasan Australia melakukan deteksi.

Pasukan perbatasan Australia, mendeteksi adanya boneka yang berasal dari China. Kemudian, petugas mulai melakukan penggerebekan ke rumah Dunnett.

Tak disangka, bahwa mereka menemukan dua boneka gadis yang diperkirakan berusia antara 4 dan 5 tahun.

Saat diperiksa, diketahui bahwa laptop milik Dunnett juga berisi materi yang berhubungan dengan eksploitasi anak.

Baca Juga: Kecam Pelecehan Pada Nabi Muhammad, Ormas Islam: Bunuh Ekonomi Prancis!

Dunnett, mengatakan kepada para penyelidik, bahwa dia telah membeli boneka itu secara online antara tahun 2014 dan 2020.

Jaksa akhirnya menuntut hukuman penjara, namun pengacara Dunnett berpendapat, bahwa hukuman tersebut kurang sesuai dengan kliennya.

Hasil psikolog, mengatakan bahwa Dunnett sangat kecil kemungkinannya untuk melakukan pelecehan terhadap anak-anak di dunia nyata.

Hakim Orazio Rinaudo, menghukum Dunnett dua tahun di balik jeruji besi, tetapi kemudian memerintahkan pembebasan segera, di bawah pengawasan masa percobaan.

Baca Juga: Kenneth William di Ancam Hukuman Penjara 6 Tahun Usai Beredarnya Video Tiktok Pelecehan Masjid

Rinaudo mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan oleh Dunnett adalah merupakan kejahatan keji yang dapat menyebabkan pelecehan seksual kepada anak-anak.

"Kejahatan keji, untuk terlibat dalam eksploitasi anak, pelanggaran semacam itu dapat menyebabkan "desensitisasi" pada pelecehan seksual anak," ujarnya.

Studi dari journalistresource, mengungkapkan bahwa tingkat pelecehan seksual anak secara geografis paling tinggi berada di negara-negara Afrika dan Asia.

Dimana, 34,4 persen paling banyak dialami di Afrika, yang kemudian 23,9 persen di negara-negara Asia.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: nypost

Tags

Terkini

Terpopuler