Pelawak Qomar Kok Bisa di Penjara 2 Tahun, Begini Faktanya

- 21 Agustus 2020, 13:08 WIB
Pelawak Qomar akhirnya masuk penjara. (Foto : PMJ/IG).
Pelawak Qomar akhirnya masuk penjara. (Foto : PMJ/IG). /

RINGTIMES BALI - Lama tak muncul di dunia hiburan, kabar tak sedap mendadak hadir di industri hiburan. Pasalnya Pelawak senior Nurul Qomar terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pemalsuan dokumen.

Dilansir Ringtimes Bali dari laman PMJ News, Jumat 21 Agustus 2020, Qomar resmi dipenjara di Lapas Kelas II Brebes terkait pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2-S3.

Dipastikan Mahkamah Agung (MA) saat itu menolak kasasinya, hingga akhirnya Qomar harus mendekam di penjara.

Baca Juga: Ustad Insan Mokoginta Meninggal, Ini Kesannya ke Roger Danuarta Saat Mengucap Sahadat

Diilaporkan Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar, Nurul Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah divonis 1 tahun 5 bulan oleh PN Brebes.

Akan tetapi, hasilnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada Qomar.

“Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” jelasnya di Lapas Kelas II Brebes, Jalan Slamet, Brebes, Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Helmy Yahya 'Curhat' Kegagalan Hidupnya, Bagaimanakah Ia Bisa Bertahan Hidup

“Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan Undang-Undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3,” sebutnya.

Qomar tiba di kompleks Lapas Kelas II Brebes pukul 18.30 WIB dengan diantar jaksa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x