Sebagaimana dimuat di Pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Saipul Jamil dapat Remisi di Hari Kemerdekaan Ke-75 RI, Masa Tahanan Berkurang 5 Bulan" yang dikutip dari Warta Ekonomi sindikasi Viva, Selasa 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Goosebumps yang Dibintangi Dylan Minnette
Untuk kasus tindak pidana korupsi yang juga menjeratnya, Tonny menyebut tidak ada remisi.
"Jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," terang Tonny.
Untuk diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Baca Juga: Garuda Patriot, Kado Kemerdekaan Musisi Bali di Masa Pandemi
Selain kasus asusila, Saiful juga terseret kasus penyuapan Panitera Pengadilan.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.***(Redaksi WE Online/Warta Ekonomi)