Pedangdut Saiful Jamil dapat Remisi di HUT RI Ke-75, Kapan Bebasnya

- 18 Agustus 2020, 15:12 WIB
Pedangdut Saiful Jamil.*/
Pedangdut Saiful Jamil.*/ /

RINGTIMES BALI - Pedangdut Saiful Jamil di hari kemerdekaan RI ke-75 mendapat kado spesial rupanya.

Mantan suami Dewi Persik ini diketahui mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) dari 4.151 narapidana di seluruh lapas serta rumah tahanan yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Dari total tersebut, 74 di antaranya mendapat remisi umum 2 atau bebas langsung.

Baca Juga: Jisoo Mengklaim Tidak Ada Lagu yang Akan Kamu Benci di Album BLACKPINK Mendatang

Kemudian, 1.254 narapidana lainnya memperoleh pengurangan masa tahanan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa Saipul Jamil dapat remisi selama 5 bulan.

"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelasnya pada Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Deretan Anime Summer 2020 Wajib Ditonton, Termasuk EvolxLove

Lebih lanjut Tonny menuturkan bahwa remisi tersebut berlaku untuk kasus asusila yang menyeret namanya pada 2016 lalu.

Ditanya kapan Saiful Jamil bebas, ia pun enggan merinci lebih jauh lagi.

Sebagaimana dimuat di Pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Saipul Jamil dapat Remisi di Hari Kemerdekaan Ke-75 RI, Masa Tahanan Berkurang 5 Bulan" yang dikutip dari Warta Ekonomi sindikasi Viva, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Goosebumps yang Dibintangi Dylan Minnette

Untuk kasus tindak pidana korupsi yang juga menjeratnya, Tonny menyebut tidak ada remisi.

"Jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," terang Tonny.

Untuk diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

Baca Juga: Garuda Patriot, Kado Kemerdekaan Musisi Bali di Masa Pandemi

Selain kasus asusila, Saiful juga terseret kasus penyuapan Panitera Pengadilan.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.***(Redaksi WE Online/Warta Ekonomi)

 

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah