Sinetron ‘Dari Jendela SMP’ Tuai Teguran dari KPI

- 31 Juli 2020, 14:52 WIB
Jendela SMP
Jendela SMP /Comfreak


RINGTIMES BALI
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran untuk program siaran 'Dari Jendela SMP'

Program siaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkembangan psikologi remaja.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI, dijelaskan bahwa sinetron tersebut berseri ya tentang hubungan asmara dua pelajar SMP, Joko dan Wulan.

Baca Juga: Pandemi: Minat Anak Terhadap Lembaga Kursus Melonjak Tinggi

Lalu digambarkan adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini hingga merawat bayi.

Sinetron 'Dari Jendala SMP' yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini dinyatakan telah melanggar sebanyak lima pasal P3SPS, yakni  Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program siaran (SPS) KPI Tahun 2012.

Baca Juga: 31 Juli, Bali Resmi Buka Pintu Masuk Wisatawan Nusantara

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Dinilai Tak Sesuai dengan Perkembangan Psikologis Remaja, Sinetron 'Dari Jendela SMP' Ditegur KPI

Baca Juga: Turnamen Internasional Bulutangkis Tertunda, PBSI adakan Home Turnament

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Fix Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x