Penetapan ini berdasarkan UU spesies asing yang telah direvisi, yang memperbolehkan pemerinta mengambil langkah tertentu mulai April mendatang jika semut api ditemukan di dalam barang bawaan atau barang impor.
Langkah ini sebagai pencegahan supaya tidak bertambahnya kasus persebaran semut api di Jepang.
Baca Juga: Krisis SDM, Jerman Mudahkan Syarat Masuk Bagi Warga Asing
Langkah ini juga termasuk larangan pergerakan, pemeriksaan, pembuangan atau disinfekksi barang dan fasilitas oleh pemerintah bahwakn setelah melalui pemeriksaan bea cukai.
Perusahaan yang bertanggung jawab menangani barang impor akan diwajibkan untuk mengerahkan staf yang bertanggung jawab memberi tahu pemerintah jika serangga yang ditemuka kemungkinan adalah semut api.
Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, gigitan semut api sangat menyakitkan dan kasus reaksi alegri fatal ini dilaporkan terjadi di luar negeri.***