Terbukti Tidak Tergabung dalam Jaringan Pengedar Narkotika, Istri Dwi Sasono Temani ke RSKO

- 9 Juni 2020, 12:30 WIB
TERBUKTI tidak tergabung dalam jaringan pengedar narkotika, Dwi Sasono telah dipindahkan ke RSKO pagi ini sekitar pukul 10.00 pagi ditemani sang istri.*
TERBUKTI tidak tergabung dalam jaringan pengedar narkotika, Dwi Sasono telah dipindahkan ke RSKO pagi ini sekitar pukul 10.00 pagi ditemani sang istri.* /Instagram/@widimulia/

RINGTIMES BALI- Setelah melalui berbagai macam proses hukum dan permohonan assesment yang diajukan Dwi Sasono, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung sebut Dwi Sasono telah dipindahkan ke RSKO pagi ini sekitar pukul 10.00 pagi.

Pada proses pemindahannya, diketahui Dwi Sasono didampingi sang istri Widi Mulia ke RSKO Cibubur.

Vivick Tjangkung menegaskan bila keadaan Dwi Sasono kini sudah jauh membaik ketimbang pada saat pertama kali di tahan.

"Istrinya mendampingi DS pergi ke RSKO, pukul 10.00 WIB pagi kita mengantarkan DS ke RSKO, DS juga sudah terlihat sangat tenang dan sudah bisa tersenyum," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube KH Infotaiment pada 8 Juni 2020.

Baca Juga: Ashanty Kembali Membuka Bisnis Kulinernya Setelah Lama tutup

Pada hasil asesment yang telah diterima pihak DS, Vivick Tjangkung memaparkan Dwi Sasono terbukti ketergantungan narkotika jenis ganja dan membutuhkan pengobatan.

"Hasil assesment baru kita terima tadi dengan hasil secara medis DS ada ketergantungan menggunakan narkotika jenis ganja," jelas Vivick Tjangkung.

Dwi Sasono pun nantinya akan melakukan pengobatan selama 3 hingga 6 bulan di RSKO.
Alasan kepolisian tidak menahan Dwi Sasono dikarenakan Dwi Sasono terbukti tidak tergabung dalam jaringan pengedar narkotika.

"Setelah dilakukan secara asesmen hukum, DS tidak tergabung dalam jaringan narkotika maka memutuskan DS bisa melakukan perawatan di RSKO dengan waktu 3 sampai 6 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x