RINGTIMES BALI - Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie, dan sang supir Zen Vivanto divonis penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2022.
Dilansir dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2022, hakim menyatakan bahwa Nia Ramadhani dan sang suami divonis 1 tahun penjara setelah melakukan rehabilitasi.
Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan bahwa Nia Ramadhani tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun sudah diberikan kesempatan.
Hakim menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 seperti yang diatur pada Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim pun juga menyebutkan keadaan yang memberatkan dan meringankan ketiga terdakwa.
Keadaan yang memberatkan yakni:
1. perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
2. Tidak pidana sejenis yang dilkukan oleh ketiga terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi.