Dokter Richard Lee Tak Terima Dihukum 8 Tahun Penjara, Kasus Rachel Vennya Kembali Diungkit

- 28 Desember 2021, 11:45 WIB
dr. Richard Lee terancam 8 tahun penjara atas kasus ilegal akses.
dr. Richard Lee terancam 8 tahun penjara atas kasus ilegal akses. /Tangkapan layar YouTube.com/ dr. Richard Lee, MARS

RINGTIMES BALI – Dokter Richard Lee kembali ditahan Polda Metro Jaya atas kasus ilegal akses pada 27 Desember 2021, Senin malam kemarin dan terancam 8 tahun penjara.

Dokter kecantikan tersebut merasa tidak adil dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan membandingkan dengan kasus koruptor hingga Rachel Vennya.

Melalui vlog di Kanal YouTube pribadinya, dr. Richard Lee menjelaskan ia tidak merasa merugikan negara jika dibandingkan dengan kasus kabur dari karantina yang pernah dilakukan Rachel Vennya.

Baca Juga: Penyebab Kedutan Menurut Dokter Richard, Terlalu Banyak Kafein

Kasus illegal akses ini bermula ketika dr. Richard Lee mengunggah postingan di laman Facebook-nya.

Namun, entah mengapa postingan tersebut justru muncul otomatis di Instagram miliknya yang kini tengah disita polisi usai kasus yang melibatkan Kartika Putri.

“Memposting di Facebook sendiri, di Facebook saya, yang secara otomatis, tidak bisa halau terposting di instagram kena tuntutan 8 tahun penjara,” kata dr. Richard

Baca Juga: 7 Tips Diet dari dr Richard Lee, Turun Drastis Tanpa Pantangan Makanan Favorit

dr. Richard mengaku ia tidak mengetahui jika postingan Facebooknya bisa terhubung otomatis ke Instagramnya.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x