Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Kasus Penipuan Mafia Tanah Mantan Pekerja Keluarga

- 18 November 2021, 20:54 WIB
Nirina Zubir rugi Rp17 miliar kasus penipuan mafia tanah mantan pekerja Keluarga.
Nirina Zubir rugi Rp17 miliar kasus penipuan mafia tanah mantan pekerja Keluarga. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradilla/

Lima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian, dan telah dilakukan penangkapan kepda tiga orang yaitu RK, suaminya dan satu notaris.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Temannya Kini Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Kabur Karantina

“Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan dimana korbannya Nirina Zubir,” tutur Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 November 2021 di Jakarta.

Petrus mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh Nirina Zubir sejak pertengahan tahun yaitu Juni 2021.

Lima orang tersangka mafia tanah dipersangkakan mendapatkan Pasal 378, 372, dan 236 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Jelang Pertemuan Partai Komunis China, Beijing Alami Kenaikan Kasus Covid-19

Awal masalah muncul ketika RK terbukti memalsukan surat dari ibu Nirina Zubir yang dikira hilang sebelumnya.

“Dia itu adalah seorang yang ibu saya kasih kehidupan baik, bukan keluarga kamu, saudara, atau apapun lain. Ibu saya masih punya hati untuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, tapi timbal balik yang diberikan oleh dia adalah memalsukan surat ibu saya yang dikira hilang,” tutur Nirina Zubir.

Kini kasus mafia tanah ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah