Raffi Zimah Putra Rita Sugiarto Menyesal dan Minta Maaf Usai Terciduk Gunakan Narkotika Jenis Sabu

- 19 Mei 2021, 18:28 WIB
Raffi Zimah, putra Rita Sugiarto Menyesal dan minta maaf
Raffi Zimah, putra Rita Sugiarto Menyesal dan minta maaf /PMJNews

RINGTIMES BALI – Pada Senin 17 Mei 2021 lalu Aparat Kepolisian telah menangkap putra pedangdut Tanah Air Rita Sugiarto yang bernama Raffi Zimah.

Raffi Zimah telah terlibat kasus mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta timur.

Pada 19 Mei 2021 hari ini Polda Metro Jaya, Jakarta Timur gelar konferensi pers di Gedung Narkotika Polda Metro Jaya yang mana Raffi Zimah telah mengakui bahwa telah benar-benar mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu Berasal dari Lapas Kerobokan

Lebih mengejutkan kembali ternyata putra Rita Sugiarto, Raffi Zimah telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 tahun silam.

“Saya coba-coba karena pergaulan. Sudah menggunakan sabu 3 tahun,” kata Raffi Zimah, dilansir Ringtimesbali.com dari laman PMJnews.

Atas pengakuan semua perbuatan yang tercela, akhirnya Raffi Zimah meminta maaf kepada semua masyarakat atas kesalahannya khususnya kepada Rita Sugiarto dan keluarga besarnya.

Baca Juga: Dikira Narkoba Hingga Aniaya Perawat, Joshua Suherman Diminta Netizen Hati-Hati: 'Inisial JS Meresahkan'

Konferensi pres yang digelar tersebut terlihat Raffi Zimah terlihat sangat menyesali atas perbuatannya dan sedikit pucat.

“Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri, saya minta maaf sama keluarga, sama masyarakat semuanya. Saya menyesal dan insyaAllah tidak akan mengulanginya lagi,” kata Raffi Zimah.

Sebelumnya, Kabiid Humas Polda Metri Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa saat penangkapan Raffi Zimah dan ketiga rekannya diamankan di sebuah Villa di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga: Jeff Smith Terjerat Kasus Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Ganja

Pada saat penangkapan Raffi Zimah dan rekannya tersebut Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang digunakan seberat 0.9 gram.

Kemudian, dari pengembangan kasus tersebut, pihak penyidik kembali menemukan dua tersangka lain yang merupakan pengedar sabu.

"Dari penangkapan yang bersangkutan di daerah Villa Kelapa Dua, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Kemudian kita lakukan pengembangan, sekitar pukul 18.00 WIB dan kita mengamankan RW di daerah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, yang menjadi TKP kedua," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: 5 Jenis Narkoba Paling Berbahaya, Salah Satunya Bisa Merubah Penggunanya Menjadi Zombie

"Ada barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,2 gram dari tersangka kedua. Lalu, berkembang ke pelaku ketiga berinisial AK yang sama-sama menjadi pengedar sabu dengan barang bukti sabu dengan berat 2 gram," kata Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah