RINGTIMES BALI - Millen Cyrus kembali diamankan Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena terbukti positif narkoba jenis benzo.
Penangkapan ini tentu saja mengagetkan mengingat Millen baru saja dibebaskan karena kasus yang sama yakni narkoba.
Millen Cyrus diamankan pada 28 Februari 2021 dini hari saat Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan di sebuah bar di Jakarta Selatan.
Petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen. Ternyata hasil tes urine menunjukkan Millen positif menggunakan narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan Millen Cyrus, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari postingan akun Instagram @duniapunyacerita pada 28 Februari 2021.
Sebelumnya Millen sudah pernah diamankan dalam kasus yang sama pada November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Baca Juga: Mengenal Kisah Billie Eilish dalam Film Dokumenternya, Fakta Baru Terungkap
Saat itu Milllen diamankan bersama seorang teman prianya dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat hisap sabu dan minuman beralkohol.***