Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah sebagaimana dijelaskan Syeh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perempuan akan dianggap nusyuz atau istri durhaka jika keluar rumah dan pergi tanpa seizin suami, menolak ajakan suami berhubungan, tidak mempedulikan suami dan lain-lain.
Selain tudingan nusyuz, permasalahan antara Atalarik Syach dan Tsania Marwah memang masih terus berlanjut sejak awal perceraian.
Hingga kini keduanya masih memperebutkan hak asuh anak, meskipun hak asuh anak sudah diberikan pada Tsania Marwa namun hingga saat ini kedua anak mereka masih tinggal bersama Atalarik Syach.***