“Boleh, selama ada dispensasi. Jadi kalau memang kurang dari sepuluh hari kerja boleh dilangsungkan pernikahan tetapi harus mengurus surat dispensasi,” tambahnya.
“Jadi sampai saat ini kita memang belum menerima berkas apa pun dari mereka bahkan kita tidak tahu terkait rencana tersebut,” tegas Nasrulloh untuk mengakhiri wawancara tersebut.***