Pernikahan Atta Aurel Belum Terdaftar di KUA

- 24 Maret 2021, 21:00 WIB
Atta dan Aurel menikah dan dikabarkan belum terdaftar di KUA
Atta dan Aurel menikah dan dikabarkan belum terdaftar di KUA /kanal YouTube Atta Halilintar/

RINGTIMES BALI – Pernikahan Atta dan Aurel sebentar lagi akan berlangsung. Pernikahan Atta dan Aurel akan digelar secara mewah.

Acara pernikahan Atta dan Aurel memang sedang menjadi topik yang hangat dan banyak diperbicangkan.

Pernikahan dengan rangkaian acara yang sangat padat ini selalu mengundang perhatian banyak pihak mulai dari konsep pernikahan, keluarga, undangan dan segala hal terkait pernikahan Atta dan Aurel.

Baca Juga: Profil Sosok Chelsie Monica, Komentator Pertandingan Catur GM Irene vs Dewa Kipas

Baca Juga: Media Asing Soroti Keputusan Kaesang Beli Persis Solo

Tak terkecuali, mengenai persyaratan hukum ketika seseorang menikah dan wajib menyelesaikan berkas-berkas terkait ke KUA.

Namun siapa sangka jika pernikahan Atta dan Aurel yang rencananya akan dilangsungkan awal bulan April ini ternyata belum terdaftar di KUA Sawah Besar.

Dikutip Ringtimesbali.com pada Rabu, 24 Maret 2021 dari video yang diunggah di kanal YouTube Hitz Infotaiment terkait wawancara yang dilakukan terhadap pihak KUA Setiabudi.

Baca Juga: Profil Nadya Arifta, Wanita yang Dekat dengan Kaesang Setelah Putus dari Felicia Tissue

Baca Juga: BTS Cetak Sejarah, Raih 5 Penghargaan di Nickelodeon Kids Choice Awards 2021

Dalam wawancara tersebut H.Nasrulloh sebagai salah satu pihak dari KUA Setiabudi memberikan keterangan terkait pendaftaran pernikahan Atta dan Aurel.

 Nasrulloh mengatakan pihaknya belum menerima berkas terkait pernikahan Atta dan Aurel.

“Terkait dengan informasi rencana terhadap pernikahan Atta dan Aurel sampai saat ini kami belum menerima berkasnya,” ungkap Nasrulloh dalam wawancarany

“Sesuai informasi dari staf atau teman-teman di bagian pendaftaran, belum ada, belum ada yang mendaftarkan ke KUA Setiabudi sampai sejauh ini,” tambahnya.

KUA Setiabudi belum menerima berkas-berkas pernikahan bahkan belum ada informasi terkait pernikahan tersebut.

Saat ditanya oleh salah satu wartawan terkait apakah ada kemungkinan bahwa berkasnya sudah diterima di KUA Tanah Abang?

“Kalaupun sudah ada pasti sudah didaftarkan,” jawab Nasrulloh.

“Sesuai kabar yang beredar, mereka akan melakukan akad pada tanggal 3, seharusnya itu sudah mendaftar kapan Pak?” Tanya salah satu wartawan.

“Aturan kalau di dalam undang-undang kan sepuluh hari kerja sejak mendaftar sampai hari-H, tetapi juga, bukannya tidak boleh kurang dari sepuluh hari kerja,” jelas Nasrulloh.

Pernikahan boleh dilangsungkan tanpa surat pernikahan asalkan memiliki surat dispensasi.

“Boleh, selama ada dispensasi. Jadi kalau memang kurang dari sepuluh hari kerja boleh dilangsungkan pernikahan tetapi harus mengurus surat dispensasi,” tambahnya.

“Jadi sampai saat ini kita memang belum menerima berkas apa pun dari mereka bahkan kita tidak tahu terkait rencana tersebut,” tegas Nasrulloh untuk mengakhiri wawancara tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x