Terungkap, Sebelum Ditangkap Reza Artamevia Ngaku Ingin Hidup Lebih Baik, Ternyata

6 September 2020, 12:49 WIB
Terungkap, Sebelum Ditangkap Reza Artamevia Ngaku Ingin Hidup Lebih Baik, Ternyata/RRI /

RINGTIMES BALI - Dua hari sebelum ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Reza Artamevia sempat mengungkapkan keinginannya untuk menjalani hidup dengan baik.

"Menjalani kehidupan ini sebaik-baiknya menjadi lebih baik, Insyaallah prioritas dan menjaga apa yang sudah Allah amanahkan," kata Reza dikutip dari kanal YouTube Trans7.

Baca Juga: Kemarin, Reza Artamevia Ditangkap Polisi, Pakai Sabu, Jatuh ke Lubang yang Sama

Raffi Ahmad pun menanggapi pernyataan Reza. "Simpel hidupnya asyik, go with the flow," cetus Raffi.

Namun, berbanding terbalik dengan ucapannya, Reza justeru ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0.78 gram,

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengungkapkan, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa penyanyi berusia 45 tahun tersebut.

Baca Juga: Terungkap Musisi Jaka Hidayat Pakai Narkoba Saat Masih di BIP, Ada Kemungkinan yang Lain Kena?

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kita temukan di dalam tas," ujar Yusri, dikutip Ringtimes Bali dari laman RRI, Minggu 6 September 2020.

Yusri menuturkan, mantan istri almarhum Adjie Massaid ini diamankan disebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat 3 September 2020 kemarin.

Setelahnya, polisi juga menggeledah kediaman Reza di kawasan Cirendeu Tanggerang dan mendapati alat hisap sabu.

Baca Juga: Pakai Sabu, Eks Penabuh Drum BIP JH Ditangkap di Hotel Bersama Rekannya

"Kemudian barang bukti yang kita amankan juga ada dompet, ada alat isap yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya," tuturnya.

Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, penangkapan Reza bukan kali pertama, mantan istri almarhum Ajie Masaid ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2016.

Baca Juga: Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba 4 Hari Lagi

Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler