Semut Api Jadi Spesies Berbahaya yang Harus Diperhatikan Jepang

29 November 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi semut. /Pexels/Egor Kamelev

RINGTIMES BALI- Pemerintah Jepang saat ini menetapkan semut api sebagai spesies serangga yang berbahaya.

Pemerintah Jepang meningkatkan upaya mengatasi keberadaan semut api yang disinyalir sangat beracun.

Melalui berbai tindakan sebagai spesies asing sehingga harus segera ditindak lanjuti.

Baca Juga: Satu bulan pasca Tragedi Itaewon, Partai Oposisi desak Pemerintah Korea Selatan

Penetapan kasus spesies ini dibuat oleh pejabat pemerintah Jepang ditengah meningkatnya kasus semut api di Jepang.

Dilansir dari laman NHK World pada 29 November 2022, mereka khawatir spesies asli Amerika Selatan ini akan berkemang biak pisat hingga menjadi koloni di Jepang.

Sejak tahun 2017 lebih dari 90 kasus telah dilaporkan ketika semi api ini mulai pertama kali ditemukan di Jepang.

Baca Juga: Pasca Dibebaskan dari Myanmar, Jurnalis Jepang Akhirnya Buka Suara

Pada Oktober lebih dari 10 ribu semu api ditemukan di dalam sebuah kotak kargo yang dibongkar muat di Pelabuhan Fukuyama Provinsi Hiroshima.

Penetapan ini berdasarkan UU spesies asing yang telah direvisi, yang memperbolehkan pemerinta mengambil langkah tertentu mulai April mendatang jika semut api ditemukan di dalam barang bawaan atau barang impor.

Langkah ini sebagai pencegahan supaya tidak bertambahnya kasus persebaran semut api di Jepang.

Baca Juga: Krisis SDM, Jerman Mudahkan Syarat Masuk Bagi Warga Asing

Langkah ini juga termasuk larangan pergerakan, pemeriksaan, pembuangan atau disinfekksi barang dan fasilitas oleh pemerintah bahwakn setelah melalui pemeriksaan bea cukai.

Perusahaan yang bertanggung jawab menangani barang impor akan diwajibkan untuk mengerahkan staf yang bertanggung jawab memberi tahu pemerintah jika serangga yang ditemuka kemungkinan adalah semut api.

Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, gigitan semut api sangat menyakitkan dan kasus reaksi alegri fatal ini dilaporkan terjadi di luar negeri.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler