Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Kasus Penipuan Mafia Tanah Mantan Pekerja Keluarga

18 November 2021, 20:54 WIB
Nirina Zubir rugi Rp17 miliar kasus penipuan mafia tanah mantan pekerja Keluarga. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradilla/

RINGTIMES BALI – Nirina Zubir adalah salah satu artis ibukota yang membintangi belasan film layar lebar Indonesia.

Istri dari Ernest Fardiyan Syarif ini telah tersandung kasus penipuan mafia tanah oleh orang terdekat di keluarganya.

Mantan pemain My Heart itu sudah melaporkan tindak penipuan yang merugikan dirinya hingga Rp17 miliar.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Wilayah dengan Kasus Covid 19 Tertinggi

Dirangkum dari Instagram AntaraNews pada 18 November 2021, berikut isi berita yang dapat disampaikan.

Nirina Zubir mengaku dirugikan oleh mafia tanah yang merupakan orang dekat dengan keluarganya, asisten ibunya.

Rugi Rp 17 miliar, Nirina Zubir tidak menyangka jika hal itu akan terjadi pada dirinya. Pasalnya dia sudah percaya dengan asisten ibunya.

Baca Juga: Kasus Keributan di Mie Gacoan Kotabaru Yogyakarta Libatkan Ojol dan Karyawan Kini Berakhir Damai

Tersangka yang berinisial RK adalah orang yang dekat dan bekerja dengan keluarga Nirina Zubir sendiri. Bahkan sudah diberikan fasilitas yang baik untuk keluarga RK.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserve Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian, dan telah dilakukan penangkapan kepda tiga orang yaitu RK, suaminya dan satu notaris.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Temannya Kini Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Kabur Karantina

“Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan dimana korbannya Nirina Zubir,” tutur Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 November 2021 di Jakarta.

Petrus mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh Nirina Zubir sejak pertengahan tahun yaitu Juni 2021.

Lima orang tersangka mafia tanah dipersangkakan mendapatkan Pasal 378, 372, dan 236 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Jelang Pertemuan Partai Komunis China, Beijing Alami Kenaikan Kasus Covid-19

Awal masalah muncul ketika RK terbukti memalsukan surat dari ibu Nirina Zubir yang dikira hilang sebelumnya.

“Dia itu adalah seorang yang ibu saya kasih kehidupan baik, bukan keluarga kamu, saudara, atau apapun lain. Ibu saya masih punya hati untuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, tapi timbal balik yang diberikan oleh dia adalah memalsukan surat ibu saya yang dikira hilang,” tutur Nirina Zubir.

Kini kasus mafia tanah ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler