Mengenal QR Code Indonesia Standart Sebagai Metode Pembayaran Masa Kini

- 6 April 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi penggunaan QRIS di merchant.
Ilustrasi penggunaan QRIS di merchant. /Tangkap Layar Youtube.com/ Bank Indonesia
  • QRIS ditampilkan oleh petugas merchant pada layar atau struk yang dicetaknya,
  • Lalu scan QR Code,
  • Nominal transaksi akan muncul sesuai jumlah tagihan,
  • Pastikan nominal dan nama merchant yang tertera sudah sesuai,
  • Klik ok, dan transaksi berhasil jika sudah ada laporan sukses pada aplikasi PJSP.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Pembuatan Kue Mengandung Narkoba di Denpasar

2. QRIS Customer Presented Mode (CPM)

Yakni QR Code  yang dimiliki oleh akun pelanggan dan di-scan oleh merchant untuk melakukan transaksi pembayaran.

Cara pakai CPM:

  • Tunjukkan QR Code pelanggan yang akan melakukan transaksi kepada petugas merchant melalui aplikasi di menu QR Saya,
  • Merchant melakukan scan pada QR Code pelanggan,
  • Nominal transaksi akan muncul secara otomatis, pastikan nominal dan nama merchant sudah sesuai,
  • Klik ok, dan transaksi berhasil jika sudah ada laporan sukses melalui aplikasi PJSP.

Baca Juga: Resep Es Oyen Khas Bandung, Menu Buka Puasa yang Praktis dan Menyegarkan

Selain jenis dan cara pakai yang wajib kamu tahu, kamu sebagai konsumen juga harus tahu bahwa jika terjadi kendala saat melakukan scan QR Code atau saat bertransaksi menggunakan QRIS, maka kamu tidak perlu panik.

Kamu bisa menghubungi call center aplikasi PJSP yang kamu gunakan.

Hal itu juga berlaku untuk kamu yang menggunakan QRIS sebagai seorang pedagang atau merchant, jika terjadi kendala saat bertransaksi maka kamu bisa menghubungi contact center PJSP yang bekerja sama dengan merchant kamu.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Twenty Five Twenty One Episode 2

Mudah bukan? Nah buat kamu yang memiliki usaha, alangkah baiknya kamu segera daftarkan usaha kamu untuk memiliki QRIS dengan ajukan pendaftaran di aplikasi PJSP yang akan kamu gunakan, lalu isi formulir pendaftaran dan dokumen yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x