2. Berasal dari keluarga peserta PKH (program keluarga harapan)
3. Pemegang KKS (Kartu keluarga sejahtera)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Mahasiswa yang berasal dari keluarga katagori desil kurang atau sama dengan kategori 4 di DTKS
Peserta jika tidak masuk kriteria di atas, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dan harus memenuhi persyaratan yang diwajibkan yaitu tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: Segera Daftar, Berikut Kampus Swasta yang Sudah Membuka KIP Kuliah 2021 BAGIAN 1
- Buktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Jika lolos nantinya mahasiswa akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah atau pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Diberikan bantuan biaya hidup, yang dimulai di awal tahun akademik 2021/2022.
Biaya hidup nantinya ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing- masing wilayah PT.***