KIP Kuliah 2021 Disalurkan, Berikut Syarat Penerima, Target 200 Ribu Mahasiswa Baru

- 28 Juli 2021, 06:00 WIB
berikut Cara dan syarat Dapat KIP Kuliah Disalurkan di 2021, Target 200 Ribu Mahasiswa Baru
berikut Cara dan syarat Dapat KIP Kuliah Disalurkan di 2021, Target 200 Ribu Mahasiswa Baru /Kemdikbud/kemdikbud

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud akan menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru untuk dapat melanjutkan ke pendidikan tinggi.

Hal ini untuk menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Untuk menerima bantuan KIP Kuliah berikut syarat penerimanya dikutip dari laman kemdikbud:

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta per Semester

- Peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT (perguruan tinggi) dan diterima di PTN atau PTS pada Program
Studi yang telah terakreditasi.

Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi

Syarat khusus bagi calon penerima yang ingin mendapatkan bantuan ini antara lain:

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan
dengan :

Baca Juga: 10 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa KIP Kuliah Gratis 2021 Bagian II

1. Kepemilikan bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta PKH (program keluarga harapan)

3. Pemegang KKS (Kartu keluarga sejahtera)

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Mahasiswa yang berasal dari keluarga katagori desil kurang atau sama dengan kategori 4 di DTKS

Peserta jika tidak masuk kriteria di atas, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dan harus memenuhi persyaratan yang diwajibkan yaitu tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan berikut:

Baca Juga: Segera Daftar, Berikut Kampus Swasta yang Sudah Membuka KIP Kuliah 2021 BAGIAN 1

- Buktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Jika lolos nantinya mahasiswa akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah atau pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Diberikan bantuan biaya hidup, yang dimulai di awal tahun akademik 2021/2022.

Biaya hidup nantinya ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing- masing wilayah PT.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x