Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud untuk Mahasiswa, Simak Syarat Cairnya

5 Agustus 2021, 15:14 WIB
Syarat pencairan bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud untuk mahasiswa /Kemdikbud/

RINGTIMES BALI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) Nadiem Makarim bersama dengan Kemenkeu dan Kemenag memberikan berita baik terkait tunjangan mahasiswa.

Tahun 2021 di masa pademi covid-19 dan PPKM darurat, Kemendikbud Ristek, Kemenkeu, dan Kemenang akan memberikan bantuan kepada mahasiswa berupa UKT (Uang Kuliah Tunggal).

Bantuan UKT untuk mahasiswa di tengah pandemi covid-19 ialah sebesar Rp2,4 juta/mahasiswa/semester.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Disalurkan, Berikut Syarat Penerima, Target 200 Ribu Mahasiswa Baru

Mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan bebas UKT adalah mahasiswa yang berada pada semester 3, 5, dan 7.

Saat ini pihaknya telah memiliki target 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang berhak mendapatkannya.

Sebanyak 745 miliar rupiah bantuan UKT untuk mahasiswa yang akan diberikan kepada 310 ribu sasaran mahasiswa di masing-masing Universitas seluruh Indonesia baik Negeri maupun Swasta.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta per Semester

Penyalurkan UKT Rp2,4 juta untuk mahasiswa akan disalurkan langsung melalui rekening perguruan tinggi yang nantinya juga akan dibagikan oleh mahasiswa melalui rekening dan penandatanganan.

Dilansir dari Kemendikbud, berikut syarat pencairan untuk mahasiswa yang mendapatkan bebas tanggungan UKT sebesar Rp2,4 juta.

1. Telah terdaftar sebelumnya di Pimpinan perguruan tinggi untuk bantuan UKT 2021.

2. Mahasiswa masih aktif kuliah pada semester yang telah ditentukan.

3. tidak pernah menerima KIP kuliah/Bidikmisi dan batuan lainnya.

4. kondisi keuangnya sedang kritis atau tidak mampu.

Bantuan bebas UKT sebesar Rp2,4 juta untuk mahasiswa dilakukan untuk meringankan bebas orang tua mahasiswa sekaligus bermanfaat untuk mahasiswa sendiri di kemudian hari.

Baca Juga: 10 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa KIP Kuliah Gratis 2021 Bagian II

Adanya bantuan tersebut, untuk mahasiswa segeralah mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi tempat mahasiswa belajar untuk mendapatkan haknya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler