Cek Fakta, Pemerintah Diisukan Sahkan Poligami, Istri yang Menolak Bakal Kena Sanksi

- 7 Maret 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi, Cek Fakta, pemerintah sahkan poligami, istri yang menolak bakal kena sanksi.
Ilustrasi, Cek Fakta, pemerintah sahkan poligami, istri yang menolak bakal kena sanksi. /pixabay/StockSnap

Sementara secara spesifik aturan hukum tentang poligami ada pada pasal 3 ayat 2 di Undang-Undang Pernikahan.

Bunyi UU tersebut sebagai berikut, ”Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki pihak-pihak bersangkutan.

Baca Juga: Download Lagu Bukan Sembarang Hati dari She, MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik dan Makna

Dalam kasus poligami untuk orang Islam terdapat pula auran di pasal 56 ayat 1 KHI yang berbunyi sebagi berikut.

“Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendaoat izin dari Pengadilan Agama.”

Dengan penjelasan mengenai aturan hukum ini sudah dapat dipastikan mengenai kewajiban poligami dan hukuman bagi istri yang melarang suami poligami adalah HOAX.

Baca Juga: Usai Amankan 18 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar Polresta Denpasar Dapat Penghargaan Khusus Hari Ini

Demikianlah informasi terkait hoax poligami ini. Mudah-mudahan bisa membantu masyarakat untuk memverifikasi informasi secara valid dan terpercaya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah