Cek Fakta, Pemerintah Diisukan Sahkan Poligami, Istri yang Menolak Bakal Kena Sanksi

- 7 Maret 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi, Cek Fakta, pemerintah sahkan poligami, istri yang menolak bakal kena sanksi.
Ilustrasi, Cek Fakta, pemerintah sahkan poligami, istri yang menolak bakal kena sanksi. /pixabay/StockSnap

RINGTIMES BALI – Cek Fakta, media sosial di Indonesia sempat dihebohkan dengan unggahan foto buku nikah dengan format empat kolom foto untuk istri. Selain itu ada pula ungkapan terkait wajib poligami.

Tampak satu unggahan di TikTok yang seolah-olah menarasikan bahwa Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menetapkan kebijakan wajib poligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Kebijakan yang diunggah tersebut diklaim ditujukan untuk laki-laki yang sudah menikah maupun yang belum menikah untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah janda di Indonesia.

Baca Juga: Rihanna dan ASAP Rocky Tunggu Kelahiran Bayi Pertama Mereka

Di sisi lain disebutkan apabila istri menolak kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana dua tahun dan denda sebersar 100 juta rupiah.

Lalu benarkah informasi yang beredar ini? Apakah merupakan fakta atau hanya hoax saja?

Dilansir dari Antara, berdasarkan penelusuran terkait informasi ini informasi terkait kewajiban poligami tidak berdasarkan fakta alias hoax saja.

Sebab, aturan terkait hukum pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Di dalam undang-undang ini juga diatur terkait masalah poligami.

Baca Juga: Akibat Invasi Rusia, PBB Merilis Lebih Dari 350 Warga Sipil Tewas di Ukraina

Pada pasal 3 ayat 1 di Undang-Undang Perkawinan berbunyi sebagai berikut, “ Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).”

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x