RINGTIMES BALI – Cek fakta, beredar kabar di berbagai media sosial mengenai rencana Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker di seluruh Indonesia.
Dalam informasi itu disebutkan bahwa besok Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker di seluruh Indonesia, baik di kantor, toko, bengkel, maupun warung-warung masyarakat.
Penulis informasi ini mengklaim razia akan melibatkan beberapa pihak terkait seperti Kejaksaan, Polisi dan Satpol PP.
Baca Juga: Isi Pesan dan Unsur dalam Poster, Kunci Jawaban Lengkap Seni Budaya Kelas 8 Halaman 124 Terbaru 2022
Selain itu, bagi warga yang melanggar aturan penggunaan masker akan ditindak dengan membayar denda di tempat sebesar Rp250 ribu.
Dengan beredarnya informasi ini banyak warga yang resah. Warga khawatir saat melakukan aktivitas sehari-hari seperti sedang menyantap makanan di warung terkena razia dan harus membayar denda yang cukup tinggi.
Melihat keresahan tersebut, RINGTIMES BALI mencoba menelusuri fakta dibalik informasi ini. Berdasarkan penelusuran dari laman kominfo.go.id, Informasi mengenai razia masker di seluruh Indonesia oleh Ditlantas Polda tidaklah benar.
Baca Juga: Babak Baru Covid-19 Bali Deteksi 2.038 Kasus dengan Denpasar 649 Orang Positif Pada 5 Februari 2022
Informasi mengenai razia masker di seluruh Indonesia oleh Ditlantas Polda bukanlah fakta dan hanya merupakan hoax.