Cek Fakta, Pemerintah Diisukan Sahkan Poligami, Istri yang Menolak Bakal Kena Sanksi

7 Maret 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi, Cek Fakta, pemerintah sahkan poligami, istri yang menolak bakal kena sanksi. /pixabay/StockSnap

RINGTIMES BALI – Cek Fakta, media sosial di Indonesia sempat dihebohkan dengan unggahan foto buku nikah dengan format empat kolom foto untuk istri. Selain itu ada pula ungkapan terkait wajib poligami.

Tampak satu unggahan di TikTok yang seolah-olah menarasikan bahwa Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menetapkan kebijakan wajib poligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Kebijakan yang diunggah tersebut diklaim ditujukan untuk laki-laki yang sudah menikah maupun yang belum menikah untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah janda di Indonesia.

Baca Juga: Rihanna dan ASAP Rocky Tunggu Kelahiran Bayi Pertama Mereka

Di sisi lain disebutkan apabila istri menolak kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana dua tahun dan denda sebersar 100 juta rupiah.

Lalu benarkah informasi yang beredar ini? Apakah merupakan fakta atau hanya hoax saja?

Dilansir dari Antara, berdasarkan penelusuran terkait informasi ini informasi terkait kewajiban poligami tidak berdasarkan fakta alias hoax saja.

Sebab, aturan terkait hukum pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Di dalam undang-undang ini juga diatur terkait masalah poligami.

Baca Juga: Akibat Invasi Rusia, PBB Merilis Lebih Dari 350 Warga Sipil Tewas di Ukraina

Pada pasal 3 ayat 1 di Undang-Undang Perkawinan berbunyi sebagai berikut, “ Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).”

Sementara secara spesifik aturan hukum tentang poligami ada pada pasal 3 ayat 2 di Undang-Undang Pernikahan.

Bunyi UU tersebut sebagai berikut, ”Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki pihak-pihak bersangkutan.

Baca Juga: Download Lagu Bukan Sembarang Hati dari She, MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik dan Makna

Dalam kasus poligami untuk orang Islam terdapat pula auran di pasal 56 ayat 1 KHI yang berbunyi sebagi berikut.

“Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendaoat izin dari Pengadilan Agama.”

Dengan penjelasan mengenai aturan hukum ini sudah dapat dipastikan mengenai kewajiban poligami dan hukuman bagi istri yang melarang suami poligami adalah HOAX.

Baca Juga: Usai Amankan 18 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar Polresta Denpasar Dapat Penghargaan Khusus Hari Ini

Demikianlah informasi terkait hoax poligami ini. Mudah-mudahan bisa membantu masyarakat untuk memverifikasi informasi secara valid dan terpercaya.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler