Cek Fakta, Tidak Ada Kompensasi Orang Cacat atau Meninggal Usai Vaksin Covid 19

28 Februari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi cek fakta, orang cacat atau meninggal dunia karena vaksin Covid-19. tidak dapat kompensasi. /Pixabay

RINGTIMES BALI – Cek fakta, beredar di media sosial sebuah tangkapan layar berisi sebuah percakapan di WhatsApp terkait kompensasi vaksin Covid-19.

Percakapan tersebut mengklaim bahwa pemerintah tidak akan memberikan kompensasi bagi penerima vaksin yang mengalami cacat atau meninggal pasca disuntik.

Pesan tersebut dibuat dalam Bahasa Inggris dan mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura.

Baca Juga: Cek Fakta Tentang Pengangkatan CPNS 2021 Melalui Jalur Khusus

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan berita yang beredar tersebut tidak benar alias “Hoaks”.

Dilansir Ringtimesbali.com dari Antara, terdapat 12 poin dalam pesan tersebut terkait program vaksinasi Covid-19 yang ditulis dalam format tanya-jawab.

Dalam narasi teks tersebut bertuliskan sebuah pesan yang menyatakan, jika penerima vaksin mengalami kerugian cacat atau sampai meninggal  setelah menerima vaksin, pemerintah tidak akan memberikan kompensasi.

Baca Juga: Cek Fakta Keilegalan Bisnis VTube Menurut Kominfo dan OJK

Dikutip dari Antara, berikut isi dari pesan tersebut.

Beredar pesan hoaks terkait klaim tidak ada pemberian kompensasi.

“Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang (masih belum diketahui) atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuat vaksin atau pemerintah?”

“Pemerintah: Tidak, pemerintah maupun pembuat vaksin 100 persen tidak memiliki tanggung jawab terkait percobaan obat ini."

Baca Juga: Ustad Maaher Meninggal Disebut Ada Penyiksaan di Rutan Bareskrim Polri, Ternyata Ini Faktanya

Berita tersebut tidak benar, pasalnya program vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pasal 15B ayat 1 dalam Perpres menyebutkan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Kominfo Beri Bantuan Rp200 Ribu dan Kuota 75 GB

“Dalam hal kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebutmenimbulka kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah,” bunyi Pasal 15B ayat 1.

Pasal 15B ayat 2 juga menyebutkan kompensasi yang dimaksud berupa santunan bagi yang mengalami cacat atau kematian setelah menerima vaksin.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan jaminan perawatan dan biaya pengobatan bagi penerima vaksin yang mengalami kerugian ikutan pasca vaksinasi.

Baca Juga: Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat

Sebagaimana bunyi pasal 15B ayat 3, Menteri Kesehatan dapat menentukan kriteria, bentuk serta besaran kompensasi yang akan diberikan tentunya dengan persetujuan pihak Menteri Keuangan.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kominfo Antara

Tags

Terkini

Terpopuler