Saat ini masih ada 2,9 juta slot kuota yang tersisa dari target 3 juta penerima BLT UMKM yang telah ditetapkan.
Baca Juga: UPDATE Gempa dan Tsunami Turki 6,6 SR : 17 Orang Tewas, 709 Luka-luka dan 20 Bangunan Runtuh
"Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini," imbuhnya.
Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro.
Berikut syarat pengajuan BLT UMKM ini, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap II, Simak Kamu Wajib Punya Ini, Kuota Sisa 2.9 Juta Slot!
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD