RINGTIMES BALI - Mata Uang Kripto yang mungkin sudah populer di beberapa kalangan, pada umumnya dikenal dengan Bitcoin.
Uang kripto pertama kali hadir sejak tahun 2009, melalui kemunculan Bitcoin, sekarang, jenis mata uang kripto sudah mencapai 2.300.
Mata Uang Kripto adalah token digital yang memiliki nilai, karena bentuknya token digital, maka transaksinya hanya bisa melalui kanal digital.
Baca Juga: Kurs Dolar Rupiah Hari Ini 26 Agustus 2020, Selamat Rupiah Bangkit Dengan Kurs Baru
Aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amankah Investasi Mata Uang Kripto?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2019/07/11/190600626/amankah-investasi-mata-uang-kripto-.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amankah Investasi Mata Uang Kripto?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2019/07/11/190600626/amankah-investasi-mata-uang-kripto-.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Indonesia (bappebti) pada Februari 2019 lalu pun telah mengatur soal perdagangan mata uang kripto seperti bitcoin sebagai komoditas atau aset di Indonesia.
Sebelum mengetahui jenis-jenis mata uang, hal-hal mendasar yakni keamanan dan peraturan dalam ketika memulai investasi uang cryptocurrency.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 26 Agustus Antam, Batik, Retro, UBS di Pegadaian
Ada istilah Blockchain, Blockchain adalah buku besar yang berisi sejarah pencatatan mata uang kripto tertentu. Semua transaksi koin kripto akan terlacak lewat blockchain, sehingga tidak mungkin membuat tiruan dalam bentuk apa pun.