Ribet Namun Diburu, Cara Dapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000, Simak Disini

- 17 Agustus 2020, 14:28 WIB
Tampilan Uang Rp75.000 yang dicetak BI /
Tampilan Uang Rp75.000 yang dicetak BI / /

RINGTIMES BALI - Uang pecahan senilai Rp75.000 hari ini Senin 17 Agustus 2020 resmi diluncurkan Bank Indonesia.

Untuk diketahui, Bank Indonesia hanya mencetak sebanyak 75 juta lembar.

Banyak warga yang mengeluh, lantaran proses menukar uang tersebut yang cukup merepotkan. 

Baca Juga: Hanya Tahun 2016 Kami Dapat Tunjangan, Ternyata Para Atlet Ini 'Belum Merdeka' di HUT RI Ke-75

Namun, banyak pula yang tetap mengikuti langkah-langkah sesuai yang diarahkan untuk mendapatkan uang pecahan baru senilai Rp75.000 itu.

Dan untuk mendapatkan uang tersebut, berikut langkah-langkahnya :

• Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

Baca Juga: Jokowi Kenakan Pakaian Adat NTT di Upacara Peringatan HUT RI, Begini Maknanya

• Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x