Sebagai Informasi, pencarian gaji ke-13 berpedoman pada PP no. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Idap Kanker Ovarium, Feby Febiola dan Suami Kompak Botakin Rambut
Gaji ke-13 untuk PNS hingaa anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga kinerja.
Sedangkan pensiun akan menerima gaji ke-13 berupa pensiun pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan pengahsilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima, yakni sebesar gaji sebelumnya.***(Sophia Tri Rahayu/ringtimesbanyuwangi.com).