RINGTIMES BALI - Dalam masa pandemi Covid-19 kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan.
Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadi nya penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.
Baca Juga: Desember: 270 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Semoga Tidak Muncul Klaster Baru
Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19, kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (20/7).
Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan Covid-19.
Baca Juga: Liga Indonesia Dihelat Oktober Mendatang, PSSI Ngaku Terapkan Protokol Kesehatan
Mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19.
Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain :
Baca Juga: New Normal; Anda Wajib Membawa 5 Barang Ini Saat Menjalankan Aktivitas