Simak, Begini Aturan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19

- 23 Juli 2020, 12:56 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Pixabay.com
Ilustrasi ibu hamil. Pixabay.com /

RINGTIMES BALI - Dalam masa pandemi Covid-19 kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan.

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadi nya penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.

Baca Juga: Desember: 270 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Semoga Tidak Muncul Klaster Baru

Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19, kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (20/7).

Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan Covid-19.

Baca Juga: Liga Indonesia Dihelat Oktober Mendatang, PSSI Ngaku Terapkan Protokol Kesehatan

Mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19.

Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain :

Baca Juga: New Normal; Anda Wajib Membawa 5 Barang Ini Saat Menjalankan Aktivitas

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x