Gaji ke 13 Akan Segera Cair, Tapi Tidak Semua Berhak Menerimanya

- 23 Juli 2020, 20:30 WIB
Menteri Keungan, Sri Mulyani
Menteri Keungan, Sri Mulyani //ig @kemenkeuri

RINGTIMES BALI - Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) yang dipastikan akan cair oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bulan Agustus nanti. Akan tetapi tidak semua berhak menerima gaji ke-13 ini.

Alokasi anggran gaji ke-13 Rp28,5 triliun ini terdiri dari Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN, sudah di rinci oleh Sri Mulyani

Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta mengatakan, untuk APBN, rincianya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun,” papar , Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Yodi Prabowo, Ada Sosok Pindahkan Motor Almarhum dari TKP

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul Inilah Kenyataan Dibalik Pencairan Gaji Ke-13

Selanjutnya ia juga mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13. Karena skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin.

“oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji? Ke-13? 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji?ke-13? adalah mereka dibawah level pejabat negara, eselon 1 dan 2 dan singkat,” jelasnya.

Baca Juga: Tanaman Lokal Dapat Menurunkan Gula Darah, Kolestrol, Obat Kanker, Hingga Mecegah Paparan Corona?!

Dia akan berkoordinasi dengan kementerian PANRB dalam perubahan Peraturan Pemerintah yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

“Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji?ke-13? Untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan,”

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Ringtimesbanyuwangi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x