Hal ini diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro. Hasil dari curian tersebut juga digunakan untuk membeli narkoba serta bermain judi online.
Kedua tersangka akan menjalani proses hukuman yang berlaku di pasal 365 Ayat 2 ke 2E KUHP tentang kasus pencurian disertai kekerasan. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali.***