Memang benar terdapat hadis yang mengatakan tidak boleh menyimpan daging kurban selama satu tahun di zaman Nabi.
Akan tetapi, zaman tersebut bertepatan dengan tahun paceklik.
Sehingga Nabi melarang penduduk Madinah menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Hal tersebut bermaksud agar orang Arab badui pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa.
Jadi terkait daging kurban tersebut, Ustad Somad menyampaikan jika daging kurban bisa disimpan dalam waktu lama, bahkan satu tahun pun selama daging masih keadaan baik.***