Hukum Melaksanakan Akad Nikah Setelah Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

- 9 Juli 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /PIXABAY/Stocksnap/

Hukum Islam hanya memberlakukan larangan pernikahan yang dibagi menjadi dua macam, yaitu larangan pernikahan yang bersifat abadi dan larangan pernikahan yang bersifat sementara. 

Baca Juga: 5 Malam yang Menjadi Jaminan Masuk Surga, Termasuk Tarwiyah dan Arafah

Larangan pernikahan yang bersifat abadi, yaitu pernikahan yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pertalian nasab, hubungan persusuan, dan hubungan kekerabatan semenda.

Sedangkan larangan pernikahan yang bersifat sementara, adalah menikahi dua orang saudara dalam satu masa, larangan karena perzinahan, larangan karena beda agama, dan larangan karena ikatan pernikahan. 

Terdapat teori ilmu ushul fiqh yang namanya ‘urf yaitu sesuatu yang sudah dibiasakan oleh manusia dalam kehidupannya. ‘urf dibagi menjadi dua yaitu ‘urf shahih dan ‘urf fasid.

Baca Juga: Keutamaan Berkurban Lengkap, Ibadah Paling Utama Bagi yang Tidak Mampu Berhaji

Urf s}ahih adalah segala bentuk kebiasaan yang sudah di kenal dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil shara, sedangkan ‘Urf fasid adalah segala sesuatu yang sudah di kenal oleh masyarakat, tetapi berlawanan dengan dalil-dalil shara. 

Larangan melangsungkan akad nikah setelah shalat Idul Fitri sampai Idul Adha termasuk dalam ‘urf fasid, kepercayaan ini menimbulkan suatu sifat musyrik yang jelas-jelas dalam agama Islam melarang mempercayai sesuatu selain kekuatan Allah. 

Namun sebagai masyarakat yang masih menjunjung tinggi tradisi nenek moyang, maka sebaiknya larangan tersebut tidaklah diwajibkan atau harus diikuti oleh masyarakat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x