Hukum Melaksanakan Akad Nikah Setelah Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

- 9 Juli 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /PIXABAY/Stocksnap/

RINGTIMES BALI - Menikah adalah hal yang dinanti dan didambakan oleh sebagian orang, karena melalui pernikahan mereka dipersatukan dengan orang tersayang. 

Menikah merupakan ikatan antara dua lawan jenis, yang saling mencintai dan ingin membangun rumah tangga yang harmonis hingga tua nanti. 

Menurut kepercayaan menikah pada bulan tertentu akan membawa kebaikan di rumah tangga, namun beberapa orang menganggap menikah di hari tertentu akan membawa petaka. 

Baca Juga: Keistimewaan Hari Arafah Sabtu, 9 Juli 2022 dan Fadilah Puasa di Dalamnya Berdasarkan Hadits Lengkap

Seperti halnya kepercayaan masyarakat Kayong Utara, Kalimantan. Mereka percaya bahwa menikah setelah idul fitri hingga idul adha akan membawa petaka. 

Hal tersebut sudah menjadi kepercayaan secara turun menurun, karena jika melanggar kepercayaan tersebut akan menimbulkan petaka seperti hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, bahkan hingga kematian. 

Akad nikah sendiri merupakan acara yang dilangsungkan menurut kadar kepercayaan dalam masing-masing adat, karena setiap adat memiliki ciri dan cara sendiri.

Baca Juga: Amalan yang Bisa Membuat Malaikat dan Rezeki Mengelilingi Kata Syekh Ali Jaber

Dilansir dari digilib.uinsby.ac.id, dalam hukum Islam larangan pernikahan tidak ada yang dikarenakan dalam hal waktu. Tidak ada pula faktor larangan pernikahan karena takut akan terjadinya petaka ataupun musibah. 

Dalam Hukum Islam larangan dalam pernikahan tidak ada karena keterkaitan waktu dalam pelaksanaan pernikahan. Misalnya setelah shalat Idul Fitri sampai Idul Adha.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x