Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal di Hari Raya Idul Adha, Begini Penjelasan Ustad Khalid Basalamah

- 23 Juni 2022, 16:10 WIB
Hukum kurban bagi umat Muslim di hari raya Idul Adha adalah sunnah, sedangkan untuk orang yang sudah meninggal begini kata Ustad Khalid.
Hukum kurban bagi umat Muslim di hari raya Idul Adha adalah sunnah, sedangkan untuk orang yang sudah meninggal begini kata Ustad Khalid. /Tangkapan layar YouTube.com/Khalid Basalamah Official

RINGTIMES BALI - Kurban pada hari Raya Idul Adha menjadi salah satu sunnah bagi umat Muslim. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Dilansir dari kanal YouTube Islam Terkini, begini pendapat Ustad Khalid Basalamah perihal bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Menurut Ustad Khalid, ada pendapat dari Syaikh Muhaimin Rahimahullah tentang berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Pahala dan Keutamaan Berkurban di Hari Idul Adha bagi Umat Muslim

"Kata beliau hukum asal berkurban adalah disyariatkan bagi mereka yang masih hidup sebagaimana Rasulullah dan para sahabat beliau berkurban atas nama mereka dan atas nama keluarga," jelas Ustad Khalid Basalamah

Sedangkan perkiraan orang-orang bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak ada dasarnya bagi beliau.

Namun, Syaikh Muhaimin Rahimahullah menyebutkan bahwa berkurban bagi orang yang meninggal dibagi menjadi tiga macam.

1. Pertama, disembelihkan kurban bagi mereka yang sudah meninggal karena mengikuti mereka yang masih hidup. Misalkan seseorang yang masih hidup, tapi meniatkan berkurban untuk dirinya dan keluarganya untuk mereka yang masih hidup dan meninggal.

Baca Juga: Al Quran Surah Yunus Ayat 12 Arab, Latin, dan Terjemahan Lengkap, Juz 11

Hal ini boleh dilakukan. Berdasarkan dalil tentang cara Rasulullah berkurban untuk dirinya dan keluarganya yang sebagian dari mereka sudah ada yang meninggal dunia.

2. Yang kedua, berkurban untuk mereka yang sudah meninggal karena untuk menunaikan wasiat orang yang sudah meninggal tadi.

Misalnya seseorang mengatakan jika dirinya meninggal sebelum Idul Adha, dia ingin uang miliknya untuk digunakan berkurban atas dirinya.

Artinya sebuah wasiat yang harus dijalankan.

3. Yang ketiga, berkurban secara terpisah untuk mereka yang sudah meninggal dan berkurban untuk mereka yang masih hidup.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha 1443 H Lengkap dengan Artinya, Sebagai Imam, Makmum dan Munfarid

Misalnya seseorang berkurban atas nama bapaknya saja, atas nama Ibunya saja, atau keduanya yang sudah meninggal.

Para ulama fikih berpendapat bahwa pahalanya akan sampai kepada ahli kubur dan merasakan manfaatnya yang dikiaskan dengan sedekah atas nama orang sudah meninggal dunia.

Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang menyebutkan kurban hanya dilakukan untuk orang yang meninggal secara khusus, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sendiri bahkan tidak pernah berkurban secara khusus untuk Hamzah, pamannya yang sudah meninggal, untuk istrinya yang sudah meninggal, ataupun untuk anaknya yang sudah meninggal.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah