RINGTIMES BALI - Kurban pada hari Raya Idul Adha menjadi salah satu sunnah bagi umat Muslim. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Dilansir dari kanal YouTube Islam Terkini, begini pendapat Ustad Khalid Basalamah perihal bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Menurut Ustad Khalid, ada pendapat dari Syaikh Muhaimin Rahimahullah tentang berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Baca Juga: Pahala dan Keutamaan Berkurban di Hari Idul Adha bagi Umat Muslim
"Kata beliau hukum asal berkurban adalah disyariatkan bagi mereka yang masih hidup sebagaimana Rasulullah dan para sahabat beliau berkurban atas nama mereka dan atas nama keluarga," jelas Ustad Khalid Basalamah
Sedangkan perkiraan orang-orang bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak ada dasarnya bagi beliau.
Namun, Syaikh Muhaimin Rahimahullah menyebutkan bahwa berkurban bagi orang yang meninggal dibagi menjadi tiga macam.
1. Pertama, disembelihkan kurban bagi mereka yang sudah meninggal karena mengikuti mereka yang masih hidup. Misalkan seseorang yang masih hidup, tapi meniatkan berkurban untuk dirinya dan keluarganya untuk mereka yang masih hidup dan meninggal.
Baca Juga: Al Quran Surah Yunus Ayat 12 Arab, Latin, dan Terjemahan Lengkap, Juz 11
Hal ini boleh dilakukan. Berdasarkan dalil tentang cara Rasulullah berkurban untuk dirinya dan keluarganya yang sebagian dari mereka sudah ada yang meninggal dunia.